Media sosial dan kanal berita online Enrekang beberapa hari terakhir dihebohkan dengan publikasi besaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Angka yang terpampang nyatanya memantik api dalam sekam: guru dan tenaga kependidikan (tendik) Rp 400.000, tenaga kesehatan (nakes) Rp 400.000, sementara tenaga teknis, operator, dan pengelola layanan operasional mendapat Rp 700.000.
Perbedaan nilai ini, wajar jika kemudian melahirkan riuh rendah kritik. Sebab, secara kasat mata, garda terdepan pelayanan publik guru yang mencerdaskan anak bangsa dan nakes yang berjibaku dengan denyut nadi kehidupan justru mendapatkan angka terendah. Muncul pertanyaan etis, adilkah mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan menanggung beban kerja serta waktu lebih berat, dihargai di bawah mereka yang berada di sektor penunjang?
Namun, di tengah derasnya arus kritik, Bupati Enrekang melalui kanal media sosial pribadinya mencoba memberikan penjelasan dan klarifikasi. Sebagai publik yang ingin melihat persoalan secara utuh, mari kita bedah penjelasan tersebut dengan pisau analisis yang tajam namun tetap objektif, menimbang antara logika anggaran dan rasa keadilan.
Argumen APBD: Antara Keterbatasan dan Pilihan Prioritas
Dalam klarifikasinya, Bupati membawa kita pada ranah realitas fiskal. Dengan mengutip Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum ketiga, ditegaskan bahwa penyamarataan upah menjadi Rp 700.000 akan menyebabkan defisit APBD Enrekang hingga Rp 7 miliar. Ini adalah argumen klasik namun krusial dalam pengelolaan keuangan daerah: anggaran terbatas, kebutuhan tak terbatas.
Logika ini sukar untuk dibantah. Seorang kepala daerah ibarat nahkota yang harus mengatur pemberat agar kapal tidak oleng. Memaksakan kenaikan di satu sektor tanpa perhitungan matang bisa menenggelamkan sektor lain yang tak kalah pentingnya. Di sinilah letak dilema, memilih kebijakan yang berkelanjutan secara fiskal namun pahit di awal, atau kebijakan populis namun berisiko jangka panjang? Pemerintah daerah tampaknya memilih jalan pertama.
Diktum ke-21 dan "Penghasilan Lain": Solusi atau Pembenaran?
Poin penting lainnya yang disampaikan Bupati adalah tentang adanya diktum ke-21 dalam keputusan yang sama. Diktum ini, menurut beliau, menjadi pintu bagi nakes dan guru untuk mendapatkan penghasilan di luar upah, seperti jasa pelayanan (bagi nakes) serta tambahan penghasilan (POK) dan sertifikasi (bagi guru). Bahkan, Bupati mengklaim totalnya bisa melebihi Rp 700.000 per bulan.
Secara akademis, argumen ini masuk akal dalam konteks total remuneration. Namun, secara sosiologis, argumen ini memiliki kelemahan mendasar.
Pertama, kepastian dan periode. Jasa pelayanan di fasilitas kesehatan sangat fluktuatif, tergantung pada kunjungan pasien dan kebijakan teknis di masing-masing puskesmas/rumah sakit. Begitu pula dengan sertifikasi guru, yang pencairannya memiliki siklus dan persyaratan administratif yang tidak selalu mulus. Sementara itu, upah Rp 700.000 untuk tenaga teknis adalah angka pasti yang diterima setiap bulan tanpa syarat tambahan. Membandingkan angka pasti dengan angka fluktuatif adalah perbandingan yang timpang.
Kedua, keadilan prosedural. Apakah semua nakes dan guru mendapatkan akses yang sama terhadap "penghasilan tambahan" itu? Guru honorer di pelosok dengan sedikit siswa mungkin kesulitan mendapatkan jam tambahan atau tunjangan. Nakes di puskesmas dengan kunjungan rendah tidak akan mendapat jasa pelayanan yang signifikan. Kebijakan yang baik seharusnya melindungi mereka yang paling rentan, bukan hanya menjumlah potensi pendapatan di atas kertas.
"Keadilan yang Tidak Terlihat" dan Janji Peninjauan Ulang
Frasa yang sangat menarik sekaligus problematik adalah pernyataan Bupati bahwa kebijakan ini adalah bentuk "keadilan yang tidak terlihat" dan beliau meminta publik untuk percaya padanya. Dalam filsafat kebijakan publik, keadilan haruslah kasat mata dan terukur (distributive justice). Meminta masyarakat untuk percaya pada sesuatu yang abstrak, di tengah angka konkret yang timpang di depan mata, adalah sebuah keberanian sekaligus resiko politik yang besar.
Pernyataan bahwa keputusan ini "berat dan terkesan tidak adil" adalah bentuk pengakuan (acknowledgement) bahwa ada masalah perseptual di masyarakat. Namun, mengatasinya hanya dengan wacana keadilan metafisik tanpa data dukung yang transparan tentang perhitungan "total pendapatan" per individu, berpotensi menyisakan kekecewaan.
Untungnya, di akhir pernyataannya, Bupati membuka ruang dialog dengan komitmen "Insya Allah akan melakukan pengkajian ulang besaran upah disesuaikan dengan anggaran". Inilah yang harus kita apresiasi dan kawal bersama.
Kesimpulan dan Refleksi
Polemik upah PPPK Paruh Waktu di Enrekang adalah cermin kecil dari masalah besar tata kelola keuangan daerah di Indonesia. Pemerintah daerah (Pemkab Enrekang) berada di posisi sulit: di satu sisi terikat oleh aturan dan keterbatasan fiskal, di sisi lain dituntut untuk mewujudkan keadilan horizontal antar profesi.
Klarifikasi Bupati telah menjelaskan "mengapa" keputusan itu diambil dari sisi anggaran. Namun, ia belum sepenuhnya menjawab pertanyaan normatif tentang keadilan antar profesi yang sama-sama berstatus PPPK. Alasan "penghasilan tambahan" memang bisa diterima secara rasional, tetapi tidak serta-merta memenuhi rasa keadilan secara emosional dan faktual di lapangan.
Sebagai warga yang kritis, kita tidak boleh terjebak pada dikotomi sederhana: membela pemerintah atau membela guru/nakes. Kita harus berada di jembatan dialog. Apresiasi kita berikan pada transparansi dan rencana kajian ulang yang disampaikan. Namun, kontrol sosial harus terus dilakukan agar proses "pengkajian ulang" itu benar-benar melibatkan perwakilan guru dan nakes, serta menggunakan data yang riil—bukan asumsi—tentang beban kerja dan pendapatan tambahan mereka.
Sebagai rekomendasi, akan sangat bijaksana jika Pemkab Enrekang mengkombinasikan Skema Komponen Ganda dengan Validasi Data Riil sebagai fondasinya. Lakukan validasi data terlebih dahulu untuk mengetahui peta pastinya. Setelah itu, rancang skema komponen ganda dengan upah pokok yang dinaikkan secara merata, ditambah tunjangan spesifik yang didasarkan pada beban kerja riil yang telah terpetakan. Terakhir, bungkus semua ini dalam Penyesuaian Bertahap yang dituangkan dalam Peraturan Bupati, sehingga ada kepastian hukum dan waktu bagi semua pihak.
Keadilan memang tidak selalu berarti "sama rata". Tapi dalam konteks pelayanan publik, keadilan setidaknya harus berarti "sama adilnya" dalam mempertimbangkan beban dan pengabdian. Kajian ulang yang berbasis data, transparan, dan melibatkan perwakilan guru serta nakes adalah kunci untuk mewujudkannya. Semoga Enrekang bisa menjadi contoh bagaimana sebuah daerah menyelesaikan kebijakan pahit dengan kepala dingin dan hati yang hangat.
RAMADHAN KARIM
